LATAR BELAKANG
Sebagai upaya tindak lanjut
dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Peredaran Kayu
Illegal dan Hasil Hutan Lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia dan
diimplementasikan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 476/Menhut-IV/2005,
maka telah terbentuk Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) di Provinsi Kalimantan
Timur dengan Nama SPORC Brigade Enggang.
Pembentukan Satuan Polhut
Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Provinsi Kalimantan Timur oleh Departemen
Kehutanan merupakan upaya untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana upaya perlindungan hutan
memerlukan profesionalisme dan kemandirian pelaksanaan tugas dengan tidak mengesampingkan
koordinasi dan kooperasi bersama instansi terkait lainnya serta masyarakat luas
di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai potensi yang tidak
bisa diabaikan.
Untuk itu keberadaan satuan
setingkat pleton bahkan kompi maupun batalyon dengan kinerja profesional yang
mampu mengemban tugas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum di bidang
kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara mutlak diperlukan.
MAKNA LOGO SPORC
Logo SPORC |
Sebagai suatu kesatuan
khusus di lingkup Polisi Kehutanan, maka SPORC memiliki lambang kesatuan
tersendiri yang berbentuk perisai dengan ujungnya yang lancip. Lambang tersebut
bermakna bahwa SPORC merupakan perisai atau ujung tombak Polhut dan Kementrian
Kehutanan dalam mencegah dan menanggulangi setiap gangguan keamanan hutan,
kawasan hutan, hasil hutan dan peredarannnya serta dalam setiap penugasan harus
dapat menentukan dan memberikan keputusan akhir yang berarti keberhasilan yang
sekaligus merupakan pamungkas. Keberhasilan SPORC adalah keberhasilan Kementrian
Kehutanan bahkan keberhasilan negara, kegagalan SPORC juga merupakan kegagalan
Kementrian Kehutanan bahkan kegagalan negara.
Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk
lambang dengan rincian makna :
- Perisai yang berujung lancip melambangkan pelindung dan kemantapan yang bermakna setiap pelaksanaan operasi oleh SPORC adalah dalam rangka mencegah dan menanggulangi setiap gangguan keamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan dan peredarannnya yang secara tidak langsung adalah melindungi rakyat dan negara yang dilaksanakan dengan kemantapan hati dan semangat anggota SPORC.
- Warna hitam dalam bentuk garis luar pada lambang dan tulisan melambangkan keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar kesatuan SPORC akan tetap eksis/ diakui keberadaannya dimanapun dan diharapkan anggota SPORC dalam melaksanakan tugas tidak mudah goyah dalam situasi dan kondisi apapun.
- Warna kuning keemasan pada perisai melambangkan kebesaran jiwa dan keagungan hati nurani yang bermakna bahwa setiap anggota SPORC dalam melaksanakan operasi selalu dengan sepenuh hati dan kebesaran hati dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Warna putih dalam bentuk garis pada bagian dalam lambang SPORC melambangkan kesucian bermakna setiap anggota SPORC anggota SPORC dalam melaksanakan operasi selalu dilandasi oleh niat yang suci dan ketulusan hati untuk menjalankan tugas negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Lambang Kementrian Kehutanan bermakna bahwa Kementrian Kehutanan merupakan instasi induk dari SPORC sekaligus sebagai penanggung jawab dari setiap kegiatan SPORC.
- Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan bermakna setiap operasi yg dilakukan oleh SPORC dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Tulisan Satuan Polhut Reaksi Cepat yang melingkari lambang Kementrian Kehutanan bermakna SPORC siap melaksanakan dan melindungi setiap kebijakan Kementrian Kehutanan secara konsisten.
- Tulisan SPORC yang mendatar dalam lambang SPORC melambangkan identitas SPORC dan kesiapsiagaan anggota SPORC untuk ditugaskan kapan saja dan dimana saja.
Dalam hal kegiatan
operasional harian SPORC dibagi ke dalam wilayah kerja teritorial. SPORC di
wilayah teritorial/ propinsi mempunyai kesatuan dengan nama Brigade yang
memiliki nama dan lambang tersendiri sebagai ciri khas daerah masing-masing.
Nama Brigade tersebut diambil dari nama satwa langka yang menjadi maskot atau
ciri khas wilayah kerja teritorial Brigade, Untuk Provinsi Kalimantan Timur
sendiri Nama Brigade serta Lambang Brigade yang dipergunakan adalah Brigade
Enggang dengan lambang Brigade berupa Satwa Burung Enggang.
FILOSOFI BURUNG ENGGANG
Satuan Polhut Reaksi Cepat
(SPORC) Provinsi Kalimantan Timur memiliki nama dan lambang Brigade berupa
burung Enggang, Penggunaan nama burung Enggang ini dikarenakan Satwa burung
Enggang merupakan satwa endemik dan langka khas Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu di Provinsi
Kalimantan Timur jenis satwa ini merupakan satwa yang oleh
masyarakat dayak sangat dijunjung
tinggi keberadaan dan kehidupannya, oleh karena Burung Enggang dijadikan
sebagai lambang kebesaran, perdamaian dan persatuan, sehingga dalam kehidupan
sehari-hari burung enggang senantiasa dipakai dalam bentuk patung, ukiran,
lukisan, pakaian adat, rumah adat, balai desa, monumen, pintu-pintu gerbang,
bahkan digunakan juga di kuburan-kuburan.
Bukan suatu kebetulan burung enggang memiliki empat warna utama, yaitu: merah, putih, kuning dan hitam, serta diyakini oleh masyarakat Dayak warna-warna itu memiliki makna sebagai berikut:
·
Merah
adalah lambang darah yang bermakna berani/kekuatan.
·
Putih
adalah lambang tulang yang bermakna suci, bersih.
·
Kuning
adalah lambang daging yang bermakna kemuliaan/kebesaran.
·
Hitam
adalah lambang kulit yang bermakna keuletan/rajin
Penggunaan patung-patung
burung enggang maupun ukiran-ukirannya harus disesuaikan dengan ketentuan adat
istiadat masyarakat Dayak, karena menggunakan secara tidak benar disamping
melanggar hukum adat menurut kepercayaan masyarakat dapat pula menimbulkan
bahaya tertentu.
ARTI LAMBANG SPORC BRIGADE ENGGANG
Logo Brigade Enggang |
Sesuai dengan wilayah kerja
teritorial maka setiap brigade memiliki logo kesatuan brigade tersendiri
berbentuk lingkaran dimana ditengah lingkaran terdapat gambar satwa langka
maskot atau ciri khas wilayah kerja teritorial brigade. Untuk wilayah kerja
territorial Provinsi Kalimantan Timur satwa langka yang dipergunakan adalah
Brurung Enggang.
Prinsip itu diwujudkan
dalam bentuk logo dengan rincian makna :
- Lingkaran melambangkan kebulatan, kemantapan dan keteguhan tekad dari anggota SPORC dalam melaksanakan tugas; sekali melangkah maka setiap tugas harus selesai dan berhasil dilaksanakan.
- Warna kuning keemasan dalam bentuk garis lingkaran luar dan dalam melambangkan kebesaran jiwa dan keagungan hati nurani yang bermakna bahwa setiap anggota SPORC dalam melaksanakan operasi selalu dengan sepenuh hati dan kebesaran hati sampai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Warna hitam dalam bentuk lingkaran pada pada bagian luar logo melambangkan keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar kesatuan brigade SPORC akan tetap eksis/ diakui keberadaannya dimanapun.
- Warna merah dalam bentuk lingkaran pada pada bagian dalam logo melambangkan keberanian dan ketegasan yang bermakna setiap anggota SPORC diharapkan memiliki keberanian sikap dan tindakan dalam mencegah dan menanggulangi setiap gangguan keamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan dan peredarannnya dalam situasi dan kondisi apapun.
- Gambar satwa langka maskot atau ciri khas wilayah kerja teritorial brigade Enggang bermakna bahwa SPORC Brigade Enggang memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi setiap gangguan keamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan dan peredarannnya diwilayah provinsi Kalimantan Timur.
- Tulisan Nama Brigade bermakna selain sebagai identitas brigade juga harapan agar kesatuan brigade SPORC akan tetap eksis/ diakui keberadaannya diwilayah territorial brigade dan dimanapun SPORC ditugaskan.
VISI DAN MISI
A.
Visi
Menjadi aparat pengamanan dan penegak hukum
Kehutanan yang tangguh dan terpercaya.
B.
Misi
- Menekan semaksimal mungkin pelanggaran kasus ilegal logging di dalam kawasan hutan dan kawasan konservasi sumber daya alam hayati di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
- Memantapkan perlindungan hutan dan penegakan hukum di bidang kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
- Mempercepat penanganan proses kasus-kasus illegal logging di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
- Mengembangkan kelembagaan dan kemitraan dalam hal perlindungan kawasan hutan serta peredaran hasil hutan secara illegal dengan instansi terkait.
TUGAS DAN FUNGSI
A. Tugas
Melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan (illegal logging ,
kebakaran hutan dan perambahan kawasan) dan upaya penegakan
hukum kehutanan dan konservasi sumber daya alam beserta ekosistemnya
B. Fungsi
- Sebagai Brigade terdepan Departemen Kehutanan yang handal, profesional, mobilitas tinggi, memiliki mental dan disiplin yang tinggi serta mampu bertindak cepat, tegas dan tuntas dalam penanganan kasus kehutanan (illegal logging , kebakaran hutan dan perambahan kawasan).
- Melaksanakan percepatan proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus illegal logging.
- Melakukan penguatan kelembagaan dengan instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga SPORC Kalimantan Timur.
DASAR KEGIATAN
1.
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam
hayati dan Ekosistemnya.
2.
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3.
Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
4.
Peraturan
Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa.
5.
Peraturan
Pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
6. Peraturan Pemerintah nomor
45 tahun 2004, tentang Perlindungan Hutan.
7. Inpres
Nomor 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Peredaran Kayu Illegal dan Hasil Hutan
Lainnya di wilayah Negara Republik Indonesia.
8. Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor : SK.476/Menhut-IV/2005 tentang Pembentukan Satuan
Polhut Reaksi Cepat (SPORC) di Setiap Provinsi Seluruh Indonesia.
PERMASALAHAN
KEHUTANAN DI KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
A.
Didalam Kawasan Hutan
Permasalahan yang
terjadi di dalam kawasan hutan adalah :
·
Tumpang tindih kawasan hutan
·
Penebangan liar/illegal logging
·
Perambahan kawasan
·
Kebakaran hutan
·
Penggunaan kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang
B. Diluar Kawasan Hutan
·
Industri perkayuan illegal dan asal usul kayu tidak jelas (sawmill
liar)
·
Adanya keterlibatan oknum
·
Penggunaan dokumen yang tidak sesuai fisik
C. Permasalahan Lain
·
Tumpang tindihnya berbagai kebijakan dalam berbagai tingkatan,
baik secara vertikal maupun horizontal.
·
Kesadaran hukum masyarakat secara keseluruhan yang masih rendah.
·
Minimnya sarana dan prasarana pengamanan
hutan.
·
Pembinaan / sosialisasi kepada
masyarakat sekitar hutan masih kurang
LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan
Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Provinsi Kalimantan Timur meliputi
:
1.
2.
3.
4.
5.
|
Perlindungan
dan Pengamanan :
a.
Operasi Intelijen
b.
Operasi Pengamanan Hutan
-
Operasi Rutin
-
Operasi Gabungan
c.
Penanganan Proses Percepatan Kasus Tindak Pidana Kehutanan.
Pembinaan
Sumber Daya Manusia
a.
Pembinaan Fisik dan Disiplin Anggota
-
Peningkatan minat dan sarana olah raga
-
Apel konsolidasi
b.
Pembinaan Mental Anggota
-
Siraman Rohani
c.
Peningkatan Intelektualitas dan Profesionalisme
-
Pendidikan dan latihan secara formal
-
Diklat mandiri
Peningkatan
koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya
penegakan hukum dan perlindungan hutan.
Pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga SPORC Brigade Enggang
Perbaikan
sistem pelaporan dan pengolahan angka kredit.
|
PERSONIL dan ORGANISASI
Personil SPORC Brigade
Enggang Provinsi Kalimantan Timur saat
ini berjumlah 45 (Empat Puluh Lima) personil yang merupakan rekuitment dari Balai KSDA Kalimantan Timur,
Balai Taman Nasional Kutai dan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.
Susunan Organisasi SPORC Brigade Enggang
Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 1 (Satu) Komandan Brigade, 4 (Empat) Kepala
Unit dan 40 (Empat Puluh) anggota.
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja
anggota SPORC Brigade Enggang meliputi 2 (Dua) Provinsi, yaitu Provinsi
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang meliputi
Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan,
Kabupaten
Malinau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser,
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu.
METODE KEGIATAN
- Setiap pergerakan SPORC Brigade Enggang berdasarkan hasil unit intelijen (Pulbaket) di daerah maupun pusat dengan daerah sasaran yang telah ditentukan;
- Informasi yang diterima akan diolah oleh satuan unit intelijen kemudian disajikan dalam bentuk laporan tertulis kepada komandan Brigade;
- Pergerakan anggota SPORC Brigade Enggang Kaltim Senyap, Menyusup dan Menyergap pada daerah sasaran;
- Proses penyidikan dilakukan oleh PPNS berkoordinasi dengan penyidik dari Kepolisian;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan hingga proses penyidikan kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar